Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.
Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Assalamu'alaikum. Ust. Imam Ghazali Said yth, terus terang saya masih belum paham, apa perbedaan Kurban, Hadyu, dan Dam? Apakah orang yang sedang tunaikan haji masih dianjurkan untuk berkurban? Apa Hadyu dan Dam itu satu kewajiban bagi jemaah haji? Mohon penjelasan! Terima kasih
Delta Asmoro, Yogyakarta.
Jawaban:
Kerancuan antara kurban, hadyu, dan dam biasanya muncul karena ketiganya sama-sama berupa penyembelihan hewan. Padahal, dalam fikih, nama yang berbeda menunjukkan sebab, tempat, waktu, dan hukum yang juga berbeda.
Kurban atau udhiyah adalah penyembelihan hewan pada hari Nahr dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Hukumnya pada asalnya sunnah muakkadah bagi muslim yang mampu.
Hadyu berbeda lagi. Ia adalah sembelihan yang melekat dengan pelaksanaan haji atau umrah, terutama bagi jemaah yang mengambil haji tamattu’ dan qiran, serta pelaksanaannya terikat dengan Tanah Haram.
Adapun dam adalah sembelihan yang berfungsi sebagai denda atau tebusan karena adanya pelanggaran larangan ihram atau karena meninggalkan sebagian kewajiban dalam manasik.
Kesamaan bentuk lahir tidak berarti kesamaan hakikat hukum. Kurban merupakan syiar penghambaan yang waktunya berkaitan dengan Idul Adha. Hadyu adalah bagian dari rangkaian nusuk haji. Sementara dam muncul karena ada kekurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan manasik. Karena itu, tidak setiap sembelihan pada musim haji dapat langsung disebut kurban, dan tidak setiap sembelihan jemaah haji otomatis bermakna dam.
Pembedaan ini juga tampak dari ketentuan syariat tentang haji tamattu’ dan qiran. Dalam QS. al-Baqarah [2]: 196 dijelaskan bahwa orang yang mengerjakan umrah sebelum haji wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat. Ini menunjukkan bahwa hadyu bukan sekadar penyembelihan biasa, melainkan bagian dari aturan manasik bagi jenis haji tertentu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




