Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra (tengah)
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan ASN Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lamongan berinisial HP memasuki tahap baru setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan untuk proses penjatuhan sanksi kepegawaian.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dugaan perselingkuhan yang melibatkan HP viral di media sosial.
HP diketahui diamankan aparat kepolisian di sebuah hotel di Kabupaten Tuban setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra mengatakan, proses pemeriksaan terhadap HP dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah.
“Hasil pemeriksaan internal kemudian kami laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, pemeriksaan ditindaklanjuti kembali bersama tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Bagian Hukum,” ujar Pujo, Senin (25/5/2026).
Pujo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan melalui tiga tahapan untuk melengkapi berkas perkara sebelum BAP diserahkan kepada tim pembina kepegawaian daerah. Selain menjalani proses disiplin ASN, HP juga tengah menghadapi proses hukum pidana.
Saat ini, HP berstatus tahanan luar dan wajib lapor dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tuban.
Pihak Setwan Lamongan juga membantah isu adanya perlindungan maupun intervensi dari anggota DPRD terhadap HP.
Meski demikian, pihaknya mengakui HP memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Lamongan.
“Kalau isu dibekingi anggota dewan itu tidak benar. Tetapi kalau yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Lamongan, itu memang iya. Namun proses hukum dan kedisiplinan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Hingga kini, HP disebut masih aktif bekerja di lingkungan Setwan Lamongan dan bertugas di bagian front office atau lobi kantor.
Sebelumnya, HP diketahui pernah menjadi sopir mantan Ketua DPRD Lamongan sebelum dipindahkan ke posisi saat ini.
Terkait kemungkinan sanksi, Pujo menegaskan keputusan akhir berada di tangan tim pembina kepegawaian daerah yang terdiri atas Sekda dan Bupati Lamongan.
“Belum ada putusan inkrah terkait sanksi pemecatan atau sanksi lainnya, karena itu kewenangan tim pembina kepegawaian. Tugas kami adalah mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar tetap menjaga integritas, mematuhi sumpah janji, dan menaati regulasi demi menjaga nama baik institusi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Mawaddah mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan segera mengambil langkah tegas terhadap HP.
Ketua LBH Mawaddah, Indahwan, menyebut putusan Pengadilan Negeri Tuban yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap HP seharusnya menjadi dasar pertimbangan dalam penentuan sanksi disiplin ASN, meski jaksa saat ini masih mengajukan banding.
“LBH Mawaddah selaku kuasa hukum korban berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk segera mengambil langkah yang tepat dalam menyikapi persoalan yang dilakukan HP sebagaimana dasar pertimbangan hasil sidang di Pengadilan Negeri Tuban,” ujarnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




