Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra (tengah)
“Kalau isu dibekingi anggota dewan itu tidak benar. Tetapi kalau yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Lamongan, itu memang iya. Namun proses hukum dan kedisiplinan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Hingga kini, HP disebut masih aktif bekerja di lingkungan Setwan Lamongan dan bertugas di bagian front office atau lobi kantor.
Sebelumnya, HP diketahui pernah menjadi sopir mantan Ketua DPRD Lamongan sebelum dipindahkan ke posisi saat ini.
Terkait kemungkinan sanksi, Pujo menegaskan keputusan akhir berada di tangan tim pembina kepegawaian daerah yang terdiri atas Sekda dan Bupati Lamongan.
“Belum ada putusan inkrah terkait sanksi pemecatan atau sanksi lainnya, karena itu kewenangan tim pembina kepegawaian. Tugas kami adalah mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar tetap menjaga integritas, mematuhi sumpah janji, dan menaati regulasi demi menjaga nama baik institusi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Mawaddah mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan segera mengambil langkah tegas terhadap HP.
Ketua LBH Mawaddah, Indahwan, menyebut putusan Pengadilan Negeri Tuban yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap HP seharusnya menjadi dasar pertimbangan dalam penentuan sanksi disiplin ASN, meski jaksa saat ini masih mengajukan banding.
“LBH Mawaddah selaku kuasa hukum korban berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk segera mengambil langkah yang tepat dalam menyikapi persoalan yang dilakukan HP sebagaimana dasar pertimbangan hasil sidang di Pengadilan Negeri Tuban,” ujarnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




