Tafsir Al-Hajj 36: Menyembelih Hewan

Tafsir Al-Hajj 36: Menyembelih Hewan Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Kedua, hewan halal, “ma’kul al-lahm” yang harus disembelih terlebih dahulu. Jika tidak, maka tidak halal dagingnya. Seperti unta, sapi, kambing, dan sebangsanya. Anda mengiris sebagian daging pada pinggul sapi hidup, lalu dimasak, dimakan, sementara sapinya tetap hidup, maka sama dengan memakan bangkai. Haram hukumnya. Selain haram dagingnya, berdosa menyakiti hewan hidup.

Tapi kalau hewan yang tidak wajib disembelih, seperti ikan, maka boleh. Anda memotong sirip ikan hiu, lalu dimakan, sementara hiunya tetap hidup di laut, maka halal hukumnya. Memotong kaki-kaki gurita besar, dimasak, dinikmati, halal hukumnya. Tapi itu perbuatan zalim dan berdosa.

Sembelihan ini mengubah status haram hewan ma’kul lahm yang hidup menjadi halal, dengan syarat si penyembelih membaca basmalah, menyebut asma Allah kala menyembelih. “fa udzkuru ism Allah”. Di sini, pelaku penyembelihan wajib seorang beriman, muslim. Pada persoalan ini ada dua madzhab:

Pertama, madzhab “bi al-fi’li”. Tinjauan sisi aplikatif. Di mana penyembelih, selain seorang muslim, dia harus membaca basmalah terlebih dahulu, menyebut, melafalkan asma Tuhan Allah SWT. “Bismillah al-rahman al-rahim”. Atau ditambah bacaan dzikir lain. Kebanyakan madzhab al-Syafi’iy pilih pendapat ini. Ini lebih sempurna dan lebih lebih hati-hati.

Kedua, madzhab bi al-quwwah. Tinjauan sisi potensi. Yaitu, pokoknya si peneymbelih orang beriman, orang islam, titik. Walaupun saat menyembelih tidak membaca Basmalah, dengan keimanannya, dengan keislamannya berarti dia sudah punya, sudah ada Allah pada dirinya. Ada Allah di dalam dirinya sudah cukup untuk mengubah keharaman hewan menjadi halal.

Jadi, pada pendekatan ini, yang menjadikan daging hewan “al-ma’kul al-lahm” itu halal adalah potensi (quwwah) keislamannya, keimanannya sang penyembelih. Sementara membaca basmalah sekedar pelengkap belaka dan berhukum sunnah. Begitu pandangan umumnya madzhab Abi Hanifah.

Penulis memilih pendapat pertama, karena selain lebih sempurna, bisa pula dikata, bahwa: teori bi al-fi’l pasti bi al-quwwah, tapi kalau bi al-quwwah belum tentu si al-fi’l.

Paparan di atas mesti dipraktikkan secara utuh dan tidak boleh ada penafian syarat. Misalnya, hewan yang pada zatnya memang haram, seperti babi dan sebangsanya. Babi, ular, meskipun disembelih oleh orang beriman yang sangat shalih dan dibacakan basmalah, dikhatami al-qur’an, tetap saja haram hukumnya. Begitu halnya kambing, ayam, burung merpati, disembelih oleh nonmuslim, tetap haram hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO