Kepala Dinsos Kota Kediri, Imam Muttakin.
Selain syarat desil, calon siswa wajib memenuhi kriteria usia sesuai jenjang, melampirkan hasil uji kesehatan, serta surat pernyataan berminat bersekolah. Kuota 270 siswa akan tetap dijaga dengan adanya pengganti jika ada yang mengundurkan diri.
Program ini dijalankan dengan sinergi lintas instansi, melibatkan Dinas Pendidikan Kota Kediri, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan Kementerian Agama Kota Kediri. Meski demikian, Imam mengakui masih ada kendala, terutama keraguan orang tua terkait sistem pendidikan dan keberatan calon siswa tinggal di asrama.
"Namun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir, karena ini merupakan program prioritas Pak Presiden maka sistem pengelolaan maupun pengajaran semuanya sudah disusun dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Imam berharap SR menjadi terobosan besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu.
"SR ini merupakan terobosan luar biasa dari Bapak Presiden untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya untuk memutus rantai kemiskinan antar generasi," pungkasnya.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Kantor Dinas Sosial Kota Kediri atau layanan Lapor Mbak Wali 112. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




