JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Fenomena lomba memancing ikan dengan mendapatkan hadiah berupa uang dan barang di Kabupaten Jombang menjadi polemik tersendiri di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:
- Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
- Pro-Kontra Wisata Karaoke di Gunung Sampan: MUI Menolak, NU Akomodatif
- Mantan Ketum MUI Jatim, KH Abdusshomad Bukhori, Wafat
- Jangan Main-Main dengan Kata Kiblat, Ketahui Sejarah Perpindahannya yang Penuh Hikmah
Seperti yang diungkapkan Soim (52), salah satu tokoh masyarakat Desa Banjardowo Kecamatan Jombang yang di desanya terdapat kolam untuk lomba mancing ikan.
Menurut dia, lomba mancing yang ada di desanya, saat lomba berlangsung dan berakhir ada pemenangnya. Pemenang lomba tersebut mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan jumlah pendaftar dan juga sesuai dengan uang pendaftaran yang dilakukan peserta.
"Semisal ada 50 pendaftar dengan administrasi setiap peserta yang mendaftar 100 ribu. Di situlah pemenang dalam lomba mendapatkan hadiah dengan total jumlah uang dari peserta yang mengikuti lomba. Jadi yang didapat itu hadiah uang, bukan ikan. Inikan sama dengan judi,” paparnya.
Lebih lanjut menurutnya, karena dalam lomba mancing seharusnya yang didapatkan adalah ikan dari hasil lomba mancing tersebut. Tapi di sini justru pemenang lomba mendapatkan uang dan ikanya tidak boleh dibawa oleh peserta pemenang.