Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook

Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook Kapolres Lamongan berbincang dengan korban curanmor saat pengembalian barang bukti

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor () yang beraksi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dalam dua hari, pelaku diketahui mencuri tiga sepeda motor di lokasi berbeda.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pelaku berinisial KH, warga Kecamatan Solokuro, Lamongan. 

Tersangka ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim setelah polisi melakukan penyelidikan dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Paciran.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Kapolres menjelaskan, aksi pertama dilakukan pelaku pada Kamis (30/4/2026) di kawasan Banjaranyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di dekat pantai untuk membenahi jaring nelayan.

Namun, ketika kembali, kendaraan tersebut sudah hilang. Korban diketahui meninggalkan kunci motor di dashboard kendaraan.

Masih pada hari yang sama, pelaku kembali beraksi di area parkir Makam Sunan Drajat, Kecamatan Paciran. Kali ini, sasaran pelaku adalah sepeda motor Honda Beat milik seorang pedagang pakaian yang diparkir di area makam.

Motor tersebut hilang saat korban sedang berjualan dan hendak menunaikan salat.

Aksi ketiga dilakukan pada Jumat (1/5/2026) di sebuah warung kopi di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga yang tengah nongkrong di warung kopi tersebut.

Menurut Kapolres, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berburu kendaraan di sejumlah lokasi di Lamongan. Pelaku berjalan kaki untuk mengamati kendaraan yang dinilai mudah dicuri, lalu merusak rumah kunci menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan.

“Setelah berhasil membawa kabur motor curian, kendaraan tersebut kemudian dijual secara COD melalui Facebook di wilayah Lamongan,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci T berikut dua anak kunci yang digunakan untuk beraksi.

Kapolres menambahkan, tersangka ditangkap di Warung Giras 71, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, setelah keberadaannya terlacak bersama sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Maling Motor di Pasuruan Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO