Kapolres Lamongan berbincang dengan korban curanmor saat pengembalian barang bukti
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dalam dua hari, pelaku diketahui mencuri tiga sepeda motor di lokasi berbeda.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pelaku berinisial KH, warga Kecamatan Solokuro, Lamongan.
BACA JUGA:
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
- Mobil Panther Hilang Kendali di Lamongan, Tabrak Lapak Sayur dan Enam Warga
- Elf Isi 15 Penumpang Terguling di JLU Lamongan Usai Serempetan dengan Truk Tangki
- Residivis Curi Mesin Diesel Petani 53 TKP di Lamongan, Dijual Murah hingga Kiloan
Tersangka ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah polisi melakukan penyelidikan dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Paciran.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Kapolres menjelaskan, aksi pertama dilakukan pelaku pada Kamis (30/4/2026) di kawasan Banjaranyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di dekat pantai untuk membenahi jaring nelayan.
Namun, ketika kembali, kendaraan tersebut sudah hilang. Korban diketahui meninggalkan kunci motor di dashboard kendaraan.
Masih pada hari yang sama, pelaku kembali beraksi di area parkir Makam Sunan Drajat, Kecamatan Paciran. Kali ini, sasaran pelaku adalah sepeda motor Honda Beat milik seorang pedagang pakaian yang diparkir di area makam.
Motor tersebut hilang saat korban sedang berjualan dan hendak menunaikan salat.
Aksi ketiga dilakukan pada Jumat (1/5/2026) di sebuah warung kopi di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga yang tengah nongkrong di warung kopi tersebut.
Menurut Kapolres, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berburu kendaraan di sejumlah lokasi di Lamongan. Pelaku berjalan kaki untuk mengamati kendaraan yang dinilai mudah dicuri, lalu merusak rumah kunci menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan.
“Setelah berhasil membawa kabur motor curian, kendaraan tersebut kemudian dijual secara COD melalui Facebook di wilayah Lamongan,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci T berikut dua anak kunci yang digunakan untuk beraksi.
Kapolres menambahkan, tersangka ditangkap di Warung Giras 71, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, setelah keberadaannya terlacak bersama sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




