Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook

Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook Kapolres Lamongan berbincang dengan korban curanmor saat pengembalian barang bukti

Motor tersebut hilang saat korban sedang berjualan dan hendak menunaikan salat.

Aksi ketiga dilakukan pada Jumat (1/5/2026) di sebuah warung kopi di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga yang tengah nongkrong di warung kopi tersebut.

Menurut Kapolres, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berburu kendaraan di sejumlah lokasi di Lamongan. Pelaku berjalan kaki untuk mengamati kendaraan yang dinilai mudah dicuri, lalu merusak rumah kunci menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan.

“Setelah berhasil membawa kabur motor curian, kendaraan tersebut kemudian dijual secara COD melalui Facebook di wilayah Lamongan,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci T berikut dua anak kunci yang digunakan untuk beraksi.

Kapolres menambahkan, tersangka ditangkap di Warung Giras 71, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, setelah keberadaannya terlacak bersama sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Maling Motor di Pasuruan Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO