Arena Judi Sabung Ayam di Wringinanom Digrebek, Polres Gresik Amankan 6 Orang

Arena Judi Sabung Ayam di Wringinanom Digrebek, Polres Gresik Amankan 6 Orang Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barang bukti ayam jago yang digunakan para pelaku untuk judi sabung ayam. foto: ist.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh ekor ayam jago, tiga unit telepon genggam, sembilan unit sepeda motor, tiga kurungan ayam, satu jam dinding, tiga kiso ayam, serta perlengkapan judi lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, arena judi tersebut telah beberapa kali beroperasi.

Dalam praktik perjudian itu, nilai taruhan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu setiap pertandingan.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik dan pihak yang membuka arena perjudian tersebut.

"Para pelaku dijerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp 50 juta," terangnya. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO