Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barang bukti ayam jago yang digunakan para pelaku untuk judi sabung ayam. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menangkap enam pelaku judi sabung ayam saat menggerebek arena perjudian di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Minggu (17/5/2026).
Keenam pelaku masing-masing berinisial M, HAYB, YDC, dan KI yang merupakan warga Wringinanom.
BACA JUGA:
- Bocah 6 Tahun di Menganti Tewas Tenggelam di Wisata Jati Sewu, Polres Gresik Lakukan Penyelidikan
- Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Dari Curanmor hingga Pengeroyokan Suporter
- Melawan Petugas, Tim Macan Giri Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Pelaku Curat di Sidayu
- Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar, 23 Paket Sabu Disita
Dua pelaku lainnya yakni EJT, warga Wonokromo, Surabaya, serta WI, warga Driyorejo.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan call center 110.
Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
"Saat penggerebekan, polisii berhasil mengamankan enam orang yang terbukti melakukan judi sabung ayam. Sementara sejumlah terduga pelaku lain berhasil kabur," ujar Kapolres dalam rilisnya, Senin (18/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh ekor ayam jago, tiga unit telepon genggam, sembilan unit sepeda motor, tiga kurungan ayam, satu jam dinding, tiga kiso ayam, serta perlengkapan judi lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, arena judi sabung ayam tersebut telah beberapa kali beroperasi.
Dalam praktik perjudian itu, nilai taruhan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu setiap pertandingan.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik dan pihak yang membuka arena perjudian tersebut.
"Para pelaku dijerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp 50 juta," terangnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




