Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kabupaten Gresik, Senin (11/5/2026). Kedua pelaku masing-masing berinisial EB, 26, dan MD, 35.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 23 paket sabu siap edar beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
BACA JUGA:
- Melawan Petugas, Tim Macan Giri Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Pelaku Curat di Sidayu
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP-A/64/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Gresik terkait dugaan peredaran narkotika.
"Menindaklanjuti laporan itu tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku EB (26)," ujarnya.
EB ditangkap di pinggir Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara.
"EB kami tangkap di pinggir Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara," cetusnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang berisi puluhan paket sabu siap edar.
Saat diinterogasi, EB mengaku merupakan bagian dari jaringan MD.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap MD di sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik.
Dari kedua pelaku, polisi menyita total sabu seberat 5,52 gram yang dikemas dalam 23 paket.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit timbangan elektrik, sekrop, sembilan plastik klip kosong, dua pak plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam Infinix 50 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ahmad Yani menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," pintanya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




