Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar, 23 Paket Sabu Disita

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar, 23 Paket Sabu Disita Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku. foto: ist.

Saat diinterogasi, EB mengaku merupakan bagian dari jaringan MD.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap MD di sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik.

Dari kedua pelaku, polisi menyita total sabu seberat 5,52 gram yang dikemas dalam 23 paket.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit timbangan elektrik, sekrop, sembilan plastik klip kosong, dua pak plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam Infinix 50 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ahmad Yani menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," pintanya. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pengedar Sabu Berpistol Diamankan Polres Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO