TKP warkop yang menjadi sasaran polisi gadungan
"Selama menjalankan aksinya, pelaku disebut kerap meminta uang antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali mendatangi warung. Salah satu korban bahkan mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 juta akibat pungutan rutin tersebut," jelasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
"Karena pelaku ini diduga berkeliling ke sejumlah warung di sepanjang jalur utama Duduksampeyan untuk melakukan pemerasan dengan modus serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain," lanjut Ramadhan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penipuan serta sejumlah bukti transfer dari korban kepada tersangka.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Duduksampeyan.
"Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum," tuturnya.
Ramadhan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku aparat dan meminta sejumlah uang tanpa dasar yang jelas.
"Jika masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110," tegasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




