Pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi saat diamankan anggota Polsek Tamberu
BBM tersebut diduga akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan 15 jeriken berisi solar dengan total volume sekitar 525 liter. Polisi juga mengamankan satu unit minibus jenis Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tamberu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap SPBU tempat pelaku membeli BBM subsidi.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," tegasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




