Konferensi pers Polres Ngawi dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu
NGAWI,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 223,842 gram setelah menerima laporan masyarakat melalui call center 110.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
BACA JUGA:
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- Dua Personel Polres Ngawi Wakili Polda Jatim di Kejuaraan Judo dan Beladiri Kapolri Cup 2026
- Kaca Depan Pecah dan Sopir Terluka, 3 Pelajar Pelempar Bus Ditangkap di Padas Ngawi
- Peringati Hardiknas, Perwira Polres Ngawi Jadi Pembina Upacara di 19 Sekolah
Pada Sabtu, 25 April 2026, petugas bergerak cepat dan sekitar pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (30) alias Sinyo. Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.
Dalam pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat netto 223,842 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Prayoga, saat memimpin konferensi pers didampingi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko, Selasa (5/5/2026).
Kapolres menegaskan jajarannya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah Ngawi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya. (nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




