Petugas dari Imigrasi Kediri saat mengawal proses pendeportasian 2 warga Tiongkok. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi 2 WNA asal Tiongkok berinisial QM dan LQ akibat penyalahgunaan izin tinggal. Pendeportasian dilakukan pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Juanda, Surabaya, setelah keduanya sempat ditahan di Kantor Imigrasi Kediri.
Humas Kantor Imigrasi Kediri, Atika Ariyanti Saraswati, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua WNA tersebut melakukan kegiatan di perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang tercatat dalam dokumen keimigrasian.
“Pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).
Atika menegaskan, tindakan ini sesuai SOP keimigrasian.
“Imigrasi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Kantor Imigrasi Kediri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara,” paparnya. (uji/mar)





