Buron hingga ke Malang, Pelaku Pembacokan di Menganti Akhirnya Diringkus Polisi

Buron hingga ke Malang, Pelaku Pembacokan di Menganti Akhirnya Diringkus Polisi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah) saat memberikan keterangan pers. Foto: Ist.

"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan," tegas Arya.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga mengamankan rekan pelaku berinisial G, yang berperan sebagai penyedia senjata tajam jenis celurit berwarna biru yang digunakan DS.

Selain meringkus pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya satu buah celurit berwarna biru, pakaian dan helm milik pelaku, pakaian korban dengan bekas sabetan, rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," tambahnya.

Polres mengimbau kepada seluruh pemuda agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang merugikan masa depan. Masyarakat diminta aktif melapor melalui layanan hotline 110 atau kanal “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 jika melihat potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO