Pelaku curanmor yang berhasil diamankan
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gubeng menangkap Fajar Romadhan (31), pelaku pencurian motor Honda CBR milik temannya sendiri di Surabaya, setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Pelaku merupakan warga Jalan Pesapen Selatan Gang I, Surabaya, yang sebelumnya melarikan diri usai menggasak motor Honda CBR L 4805 IF milik Eko Nurmanto, warga Jalan Telung Nibung, Surabaya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Juli 2025 di area parkir Hotel RedDoorz Jalan Pucang, Surabaya.
Fajar diketahui merupakan teman korban saat masih bersekolah di SMA Rajasa Surabaya.
Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, pelaku kembali beraksi dengan mencari target pencurian.
Pada 25 Juli 2025 pagi, pelaku mendatangi rumah korban dengan modus mengajak bekerja bersama.
Korban yang tidak mengetahui latar belakang pelaku kemudian percaya dan menerima ajakan tersebut.
Dalam kesempatan itu, pelaku diam-diam mencuri kunci kontak motor Honda CBR milik korban.
Pada malam harinya, pelaku mengajak korban menginap di hotel dengan iming-iming disediakan wanita panggilan.
Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Dwi Susanto.
"Jadi pelaku ini sebelumnya mencuri kontak kunci dirumah korban. Dan kemudian mengajak korban ke hotel, korban diiminggi akan dipesankan wanita panggilan secara gratis. Nah pada malam itulah motor korban digondol pelaku" ujar Dwi, Jumat (17/4/2026).
Sekitar pukul 22.50 WIB, pelaku berpamitan kepada korban dengan alasan membeli rokok dan meminta korban tetap berada di kamar.
Saat itulah pelaku turun ke parkiran dan membawa kabur motor korban menggunakan kunci yang sebelumnya telah dicuri.
"Jadi korban berada di kamar, lalu pelaku kebawah dan pada saat itu juga motor Honda CBR yang diparkir dihalaman kotek Redzdoor di curinya mengunakan kunci kontak yang sebelumnya telah dicuri dirumah korban," tambah Dwi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubeng.
Petugas sempat melakukan pengejaran dengan melacak sinyal ponsel pelaku yang terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Sampang, Madura.
Namun upaya penangkapan sempat terkendala karena pelaku kerap mematikan telepon genggamnya.
"Kami pernah mengejar ke Kabupaten Sampang, berdasarkan track posisi sinyal handphone pelaku, namun setelah sesampainya di sekitaran Kabupaten Sampang ternyata handphonenya dimatikan. Sudah kita kehilangan target tangkapan," tambah Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Pada awal April 2026, nomor telepon pelaku kembali aktif sehingga polisi melakukan strategi pemancingan.
Petugas perempuan yang menyamar berhasil mengelabui pelaku hingga bersedia datang ke Surabaya.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Dinoyo pada 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
" Nah dari cara kita melakukan upaya ternyata pelaku berhasil datang kelokasi yang telah kita siapkan. Jadi kesenangan pelaku terhadap wanita kami manfaatkan dan ternyata berhasil," pungkasnya. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




