Hearing PT Unicomindo dengan Komisi B DPRD Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya belum merealisasikan pembayaran sekitar Rp104,2 miliar kepada PT Unicomindo Perdana meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong, menilai Pemkot belum mengeksekusi putusan tersebut.
Ia menyebut Pemkot masih mempertimbangkan aspek administratif dan hukum tambahan.
“Kalau sudah inkracht, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib taat. Tapi ini menyangkut uang, sehingga Pemkot merasa perlu konsultasi lagi, termasuk ke kejaksaan,” ujar Robert usai hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi B merekomendasikan agar Pemkot mengundang aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, hingga BPK untuk memberikan pandangan resmi sebelum pembayaran dilakukan. Langkah ini disebut sebagai upaya mencari “jalan aman” agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Namun di sisi lain, Robert menegaskan, proses hukum perkara ini telah selesai di semua tingkat, mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), dan seluruhnya dimenangkan oleh pihaknya.
“Ini bukan perkara baru. Empat tahap peradilan sudah kita menangkan. Bahkan upaya rekonvensi dari Pemkot juga ditolak,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, termasuk somasi hingga permohonan aanmaning (teguran eksekusi) melalui pengadilan sejak 2024. Namun, Pemkot dinilai belum menunjukkan kepastian kapan kewajiban tersebut akan dibayarkan.
Robert menyebut keterlambatan pembayaran berpotensi terus membengkakkan nilai kewajiban akibat fluktuasi kurs dolar, mengingat kontrak awal menggunakan mata uang asing.
“Nilainya terus naik. Ini sudah dihitung oleh konsultan sesuai putusan,” katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




