Menang Gugatan, Pengacara Unicomindo: Pemkot Surabaya Tunda Bayar Utang Bisa Dinilai Abai Hukum

Menang Gugatan, Pengacara Unicomindo: Pemkot Surabaya Tunda Bayar Utang Bisa Dinilai Abai Hukum Hearing PT Unicomindo dengan Komisi B DPRD Surabaya

Sementara itu, Ketua Komisi B , Faridz Afif, menegaskan pihaknya belum mengambil sikap final terkait pembayaran. masih menunggu pendapat resmi dari APH untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara.

“Ini uang rakyat. Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau semua menyatakan aman, baru kita bicara lebih lanjut,” ujarnya.

Faridz juga menyoroti adanya ketidakjelasan terkait objek dalam perkara tersebut. Dalam rapat, disebutkan bahwa aset seperti mesin atau bangunan yang menjadi dasar kerja sama sudah tidak ada.

“Kalau kewajiban bayar ada, tapi hak atau barangnya tidak jelas, ini yang harus kita dalami,” katanya.

Senada, Wakil Ketua Komisi B Mahmud menekankan bahwa keputusan pembayaran tidak bisa dilepaskan dari mekanisme anggaran daerah. Menurutnya, Pemkot harus lebih dulu memastikan aspek hukum tuntas sebelum mengajukan penganggaran ke .

“Kalau sudah dinyatakan boleh dibayar secara hukum, baru diajukan ke lewat APBD atau perubahan anggaran. Tidak bisa dibalik,” jelasnya.

Di tengah tarik ulur ini, publik kini menanti ketegasan Pemkot : apakah akan segera mengeksekusi putusan pengadilan, atau terus menunda dengan dalih kehati-hatian administratif.

Robert pun mengingatkan, jika terus berlarut, sanksi sosial akan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

“Biarlah masyarakat yang menilai, apakah pemerintah taat hukum atau tidak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO