Hearing PT Unicomindo dengan Komisi B DPRD Surabaya
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan pihaknya belum mengambil sikap final terkait pembayaran. DPRD masih menunggu pendapat resmi dari APH untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara.
“Ini uang rakyat. Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau semua menyatakan aman, baru kita bicara lebih lanjut,” ujarnya.
Faridz juga menyoroti adanya ketidakjelasan terkait objek dalam perkara tersebut. Dalam rapat, disebutkan bahwa aset seperti mesin atau bangunan yang menjadi dasar kerja sama sudah tidak ada.
“Kalau kewajiban bayar ada, tapi hak atau barangnya tidak jelas, ini yang harus kita dalami,” katanya.
Senada, Wakil Ketua Komisi B Mahmud menekankan bahwa keputusan pembayaran tidak bisa dilepaskan dari mekanisme anggaran daerah. Menurutnya, Pemkot harus lebih dulu memastikan aspek hukum tuntas sebelum mengajukan penganggaran ke DPRD.
“Kalau sudah dinyatakan boleh dibayar secara hukum, baru diajukan ke DPRD lewat APBD atau perubahan anggaran. Tidak bisa dibalik,” jelasnya.
Di tengah tarik ulur ini, publik kini menanti ketegasan Pemkot Surabaya: apakah akan segera mengeksekusi putusan pengadilan, atau terus menunda dengan dalih kehati-hatian administratif.
Robert pun mengingatkan, jika terus berlarut, sanksi sosial akan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
“Biarlah masyarakat yang menilai, apakah pemerintah taat hukum atau tidak,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




