Kasus Jual Beli SK Palsu Gresik, PNS Aktif Disebut Ikut Jadi Korban Sindikat Bayar Rp250 Juta

Kasus Jual Beli SK Palsu Gresik, PNS Aktif Disebut Ikut Jadi Korban Sindikat Bayar Rp250 Juta Ilustrasi SK PNS palsu

Satu orang berasal dari Kabupaten Lamongan. Dua orang lainnya merupakan titipan salah satu kepala desa dari wilayah Gresik selatan.

"Jadi A ini bawa 5 orang. Untuk uang dari orang Lamongan dan 2 orang titipan kades A dia tidak tahu berapa nominalnya, sebab yang bersangkutan memberikan langsung kepada A T(eks Kesra). A hanya menyambungkan saja kepada AT," beber sumber tersebut.

Sumber tersebut juga mengungkap terkait penyerahan SK PNS dan PPPK yang diduga palsu.

Penyerahan disebut terjadi pada Jumat 3 April 2026 di Aula Mandhala Bhakti Kantor Bupati Gresik.

"A (PNS aktif) lalu menyerahkan 5 SK kepada 5 orang korban, 1 SK untuk anaknya, 1 SK untuk keponakannya, 1 SK untuk orang Lamongan dan 2 SK untuk 2 orang titipkan kades," imbuhnya.

Ia juga mempertanyakan apakah A mengetahui aliran dana dari para korban.

"A (PNS aktif) ini bilang tidak mengetahui uang dari para korban yang telah diterima AT(eks Kesra) dinikmati sendiri atau juga dinikmati orang lain," pungkasnya. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO