Kegiatan pelatihan dan penulisan konten kreatif anggota Polres Pamekasan di Gedung Tatag Trawang Tungga
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menggelar pelatihan penulisan narasi konten kreatif untuk meningkatkan kemampuan anggota dalam menyusun informasi yang menarik dan edukatif.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Tatag Trawang Tungga, Kamis (9/4/2026), menghadirkan Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers, Hairul Anam, sebagai narasumber utama.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, pelatihan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas anggota dalam menyusun narasi yang baik dan efektif.
Melalui kegiatan itu, anggota diharapkan mampu menghasilkan tulisan yang menarik untuk dipublikasikan di media sosial, laporan kegiatan, hingga materi edukasi kamtibmas.
Kasatbinmas Polres Pamekasan AKP Nanang Hery Purnomo turut menyampaikan harapan agar pelatihan tersebut dapat meningkatkan kualitas konten edukasi yang disampaikan kepada masyarakat.
“Semoga bisa menumbuhkan sinergi antara kepolisian dan media dalam menyajikan berita yang akurat sekaligus menarik,” terangnya.
Dalam pemaparannya, Hairul Anam menjelaskan struktur narasi, pemilihan fokus, serta teknik penulisan yang sesuai dengan etika dan aturan pers.
Selain itu, dosen Universitas Islam Balitar (UNIBA) Madura tersebut juga memberikan pelatihan langsung kepada peserta untuk mengubah rilis resmi menjadi konten yang lebih hidup dan menarik.
Untuk mendukung proses kreatif, peserta diperkenalkan dengan berbagai aplikasi, seperti Artificial Intelligence (AI), CapCut, Canva, Gemini, serta pemanfaatan AI WhatsApp.
“Dalam penggunaan AI, kami dari kalangan wartawan harus berpijak pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025,” tegas Anam.
Pada kesempatan itu, ia juga memaparkan jenis konten yang berpotensi terjerat pidana melalui delik aduan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta konten yang tidak didukung algoritme media sosial.
“Perusahaan pers saat ini turut memaksimalkan penggunaan medsos dalam menyebarluaskan karya jurnalistiknya. Konten-konten tersebut tetap dilindungi oleh UU 40/1999 tentang Pers,” pungkasnya.

























