: Kasi Intel Kejari Batu, Wisnu Sanjaya
Sementara itu, salah satu pedagang yang baru saja keluar dari ruang pemeriksaan mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Fokus pertanyaan meliputi legalitas perpindahan pedagang dari pasar lama ke pasar baru hingga proses verifikasi data.
"Pertanyaannya seputar proses verifikasi dan isu yang berkembang soal dugaan jual beli kios. Termasuk apakah ada keterlibatan oknum anggota dewan atau pejabat dalam praktik tersebut," ungkap pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan itu.
Ia juga membeberkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) antarpedagang yang terjadi pasca-relokasi ke Pasar Induk Among Tani. Menurutnya, pungutan tersebut di luar retribusi resmi yang ditetapkan pemerintah.
"Ada dugaan pungli dari pedagang ke pedagang. Ini sudah saya sampaikan semua ke penyidik Kejari Batu. Saya berharap ini segera ditindak tegas agar tidak memberatkan pedagang lain yang ingin mencari nafkah dengan jujur," tandasnya. (adi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




