UMK Bondowoso Diusulkan Rp 1,4 Juta

BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso 2016 diusulkan sebesar Rp 1.416.886. Jumlah nominal tersebut berdasar kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja atau Buruh, untuk selanjutnya diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bondowoso melalui Kasi Perselisihan Hubungan Industrial dan Sarat Kerja, Lutvi Anggriani mengatakan, penetapan UMK 2016 di tingkat Kabupaten sempat mengalami beberapa kali perubahan karena harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Awalnya ditetapkan Rp 1,3 Juta. Setelah diusulkan ke Gubernur ternyata dikembalikan lagi ke Kabupaten. Lalu dirapatkan kembali dan setuju Rp. 1,4 juta rupiah,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (19/11).

Maka dari itu penetapan UMK Bondowoso 2016 telah mendapat rekomendasi dari Bupati Bondowoso, yang kemudian diserahkan ke tingkat provinsi untuk mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Lutvi menambahkan, setelah disetujui oleh Gubernur Jatim maka wajib bagi perusahaan untuk memenuhi semua ketentuan pemberian upah kepada karyawan per 1 Januari 2016 sesuai UMK yang telah ditetapkan.

Namun demikian, apabila ada perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMK, diperbolehkan mengajukan penangguhan maksimal 10 hari sebelum 1 Januari 2016.

Kabupaten Bondowoso sendiri saat ini terdapat 431 perusahaan. 29 di antaranya masuk dalam kategori perusahaan skala besar. Sementara sisanya merupakan perusahaan sedang dan kecil.(gik/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO