Audit BPK Tentukan Nasib Pencairan Banpol PDIP di Kabupaten Pasuruan

Audit BPK Tentukan Nasib Pencairan Banpol PDIP di Kabupaten Pasuruan Ketua PAC PDIP Bangil, Idrus Harus, saat ke Bangkesbangpol Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Riak persoalan dana bantuan politik (banpol) dalam tubuh PDIP di Kabupaten Pasuruan belum mereda. Di tengah proses hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran 2022-2024, muncul desakan agar pencairan banpol tahun ini ditunda demi akuntabilitas.

Ketua PAC PDIP Bangil, Idrus Harun, meminta Pemkab Pasuruan tidak gegabah mencairkan dana sebelum persoalan hukum tuntas.

“Ini uang rakyat. Kalau penggunaannya belum bisa dipertanggungjawabkan, sebaiknya ditunda dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Puluhan pengurus PAC sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan dana banpol ke Kejaksaan Negeri. Laporan mencakup periode 2022-2024 dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. 

Para pelapor menilai penggunaan dana tidak sesuai ketentuan, yakni 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional. Mereka juga mengaku tidak pernah merasakan kegiatan pendidikan politik yang dimaksud.

Laporan mewakili 23 PAC dan diduga menyeret oknum pengurus DPC. Sejumlah pengurus bahkan mengaku tidak dilibatkan dalam pencairan maupun penggunaan dana. 

Selain itu, terdapat dugaan manipulasi dokumen LPJ dengan pemalsuan tanda tangan dan pencantuman nama yang tidak sesuai identitas.

Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Titik Sulistyowati, menegaskan pencairan banpol 2026 masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sekarang masih pemeriksaan BPK. Kalau ada persoalan, akan kami laporkan ke pimpinan. Pencairan menunggu hasil pemeriksaan,” katanya.

Sedangkan Pihak Kejaksaan Negeri menyatakan masih mendalami laporan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Para pelapor berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik. (maf/par/mar)