Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (enam dari kiri) bersama Menteri Lingkungan Hidup (tujuh dari kiri) usai kegiatan Apel. (Ist)
Ia berharap dengan hadirnya Menteri Lingkungan Hidup dapat menjadi pemicu perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam membuang sampah.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE).
“Jadi Malang Raya ini termasuk salah satu yang mendapat arahan untuk dibangun waste to energy yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Karena ketiga daerah ini memiliki timbunan sampah 1 ton per hari,” ujar Hanif.
Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup menyebut, Kota Malang cakupan sampahnya sudah mencapai 99 persen, sedangkan tingkat capaian penilaian Kota Malang dengan nilai 73,5 dengan 2 poin lagi mencapai Kota Adipura.
“Ini yang kemudian menjadi salah satu predikat yang akan kita hadirkan untuk masyarakat. Ini bukan soal predikat, tetapi ini masalah kewajiban kita untuk menghadirkan lingkungan yang baik kepada masyarakat sebagaimana diperintahkan pada pasal 28 huruf H ayat (1) UUD 45,” papar Hanif.
“Jadi kita wajib serius kepada Bupati maupun Wali Kota karena Pak Presiden telah memerintahkan untuk menyelesaikan sampahnya paling lambat tahun 2029 dengan segala metodenya,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam penanganan sampah tersebut, yang paling harus dilakukan adalah melakukan pilah sampah, karena jika tanpa dilakukan pilah sampah maka biaya penyelesaian di hilir sangat cukup berat.
“Untuk itu, mari kita mulai melalui korve-korve ini kemudian mengembangkan lebih lanjut ke masyarakat untuk memahami pentingnya memilah sampah kita bisa reduksi dengan baik,” tuturnya.
Terkait skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang bakal diterapkan, Menteri Hanif mengaku bahwa akan di-support penuh oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Ada anggaran subsidi untuk penangan sampah, karena ini sifatnya subsidi maka penanganannya akan di-handle oleh Danantara yang bersifat jangka panjang paling tidak 20 sampai 30 tahun,” pungkasnya. (dad/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




