Beredar Surat Diduga Setya Novanto Intervensi Pertamina, Munculkan 3 Petisi

Beredar Surat Diduga Setya Novanto Intervensi Pertamina, Munculkan 3 Petisi Surat yang diduga dari Setya Novanto untuk Pertamina.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua DPR Setya Novanto diduga sebagai pihak yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan, terkait pencatutan nama Presiden Jokowi dalam perpanjangan kontrak PT Indonesia. Selain itu, kini beredar surat Setya Novanto kepada Direktur Utama PT Pertamina.

Surat dengan kop itu tertanggal 17 Oktober 2015. Dalam surat itu, Setya Novanto meminta PT Pertamina membayar biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) pada PT Orbit Terminal Merak (OTM) di mana selama ini, PT Pertamina menyimpan bahan bakar di perusahaan tersebut.

Ada sejumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat itu. Seperti notulensi rapat negosiasi awal antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merah, soal penyesuaian kapasitas tangki timbun di PT Orbit Terminal Merak, surat review kerja sama pemanfaatan terminal BBM Merak, dan lainnya.

"Sesuai dengan pembicaraan terdahulu dan informasi dari bapak Hanung Budya Direktur Pemasaran dan Niaga, sekiranya kami dapat dibantu mengenai addendum perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Bahan Bakar Minyak di Terminal Bahan Bakar Minyak antara PT pertamina (Persero) dengan PT Orbit Terminal Merak yang sudah bapak terima beberapa minggu lalu," tulis surat tersebut.

Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro mengatakan, Pertamina sudah menerima surat dari Setya Novanto tersebut.

"Sudah (diterima) Tapi kita nggak terlalu mengurusi sih soal surat surat itu. Karena kita bukan dalam target mengikuti siapa yang berkirim surat kepada Pertamina," kata Wianda, Rabu (18/11).

Wianda mengungkapkan, jika ada permasalah pembayaran, Pertamina akan menyelesaikan dengan tatacara perusahaan yang benar dan memastikan kualitas data yang valid.

"Paling penting buat kita, kelola ada penyelesaian kontrak, proses pembayaran, itu harus sesuai dengan tata kelola perusahaan yang benar. Seperti apa kualifikasi data datanya, misalnya ada perbedaan interpretasi atau angka angka yang ada," papar dia.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO