Dukung Kebijakan Komdigi, Dindik Jatim Akan Keluarkan SE Batasan Penggunaan HP

Dukung Kebijakan Komdigi, Dindik Jatim Akan Keluarkan SE Batasan Penggunaan HP Aries Agung Paewai,Kadindik Jatim

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur.

Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai menilai aturan tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Aries menyampaikan bahwa penggunaan media sosial di kalangan anak usia dini selama ini cukup tinggi.

Padahal, banyak anak yang belum sepenuhnya memahami dampak positif maupun negatif dari penggunaan media sosial.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Komdigi. Banyak anak usia dini yang sudah menggunakan media sosial, padahal mereka belum memahami dampaknya terhadap lingkungan maupun perkembangan kepribadian mereka,” ujarnya, Minggu (8/3/2026) malam.

Aries yang merupakan lulusan IPDN juga menyebut Gubernur Jawa Timur turut mendukung kebijakan tersebut.

Ia menilai langkah Komdigi sebagai keputusan yang tepat dalam melindungi anak di ruang digital.

Adapun kewenangan pembatasan hingga pemblokiran akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun berada di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sebagai tindak lanjut, Dindik Jatim berencana mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah setelah Lebaran.

Surat edaran tersebut bertujuan menginformasikan kebijakan pembatasan media sosial kepada siswa.

Langkah itu juga dilakukan untuk mengantisipasi dampaknya di lingkungan pendidikan.

Selain itu, Dindik Jatim berencana memperketat penggunaan ponsel atau gadget selama proses pembelajaran di kelas.

“Kami ingin anak-anak saat proses pembelajaran di ruang kelas tidak lagi menggunakan handphone atau gadget, terutama pada pelajaran yang tidak membutuhkan teknologi,” jelasnya.

Kebijakan ini diambil karena masih banyak siswa yang menggunakan ponsel saat kegiatan belajar berlangsung.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO