Dukung Kebijakan Komdigi, Dindik Jatim Akan Keluarkan SE Batasan Penggunaan HP

Dukung Kebijakan Komdigi, Dindik Jatim Akan Keluarkan SE Batasan Penggunaan HP Aries Agung Paewai,Kadindik Jatim

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur.

Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai menilai aturan tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Aries menyampaikan bahwa penggunaan media sosial di kalangan anak usia dini selama ini cukup tinggi.

Padahal, banyak anak yang belum sepenuhnya memahami dampak positif maupun negatif dari penggunaan media sosial.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Komdigi. Banyak anak usia dini yang sudah menggunakan media sosial, padahal mereka belum memahami dampaknya terhadap lingkungan maupun perkembangan kepribadian mereka,” ujarnya, Minggu (8/3/2026) malam.

Aries yang merupakan lulusan IPDN juga menyebut Gubernur Jawa Timur turut mendukung kebijakan tersebut.

Ia menilai langkah Komdigi sebagai keputusan yang tepat dalam melindungi anak di ruang digital.

Adapun kewenangan pembatasan hingga pemblokiran akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun berada di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sebagai tindak lanjut, Dindik Jatim berencana mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah setelah Lebaran.

Surat edaran tersebut bertujuan menginformasikan kebijakan pembatasan media sosial kepada siswa.

Langkah itu juga dilakukan untuk mengantisipasi dampaknya di lingkungan pendidikan.

Selain itu, Dindik Jatim berencana memperketat penggunaan ponsel atau gadget selama proses pembelajaran di kelas.

“Kami ingin anak-anak saat proses pembelajaran di ruang kelas tidak lagi menggunakan handphone atau gadget, terutama pada pelajaran yang tidak membutuhkan teknologi,” jelasnya.

Kebijakan ini diambil karena masih banyak siswa yang menggunakan ponsel saat kegiatan belajar berlangsung.

Bahkan, sebagian siswa diketahui masih mengakses media sosial maupun bermain gim ketika guru sedang mengajar di kelas.

Menurut Aries, kondisi tersebut dapat mengganggu konsentrasi belajar siswa.

Situasi itu juga dinilai berdampak pada kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Dengan adanya pembatasan penggunaan media sosial serta pengaturan penggunaan gadget di sekolah, diharapkan siswa dapat lebih fokus mengikuti pelajaran.

Selain itu, siswa juga diharapkan mampu menggunakan teknologi secara lebih bijak.

Sebagai informasi, mengutip rilis resmi Komdigi, tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.

Tahap awal dilakukan melalui penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi.

Platform tersebut khususnya media sosial dan layanan jejaring.

Platform yang dimaksud meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengakui implementasi kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

Namun, langkah tersebut dinilai sebagai upaya terbaik untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Meutya menilai kebijakan tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lingkungan yang lebih aman.

Pemerintah juga ingin menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Kebijakan tersebut diharapkan memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.(dev/van)