Sukarodin, Ketua Komisi IV DRPD Trenggalek
Yang pertama kata dia ketika para pengusaha apotik hendak mengurus ijin perpanjangan melalui sistem OSS (Online Single Submission) menuai berbagai kendala yang pada akhirnya meminta kepada para pengusaha untuk mengurus ijin usaha mulai dari awal. Berangkat dari inilah persoalan ini terjadi.
“Ini kan jadi ribet, sehingga ini kalau bisa tidak terjadi maka bagaimana cara data ini muncul kembali sehingga tanpa mengurus mulai dari awal lagi,” terangnya.
Politisi dari PKB ini juga menyampaikan bahwa sebagian besar apotik yang ada di Trenggalek tidak memiliki gedung sendiri.
Mereka umumnya menyewa gedung milik perorangan yang tidak dilengkapi dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Oleh karena itu ia berharap kedepan jika pemilik gedung ingin menyewakan gedungnya kepada pengusaha apotik hendaknya terlebih dulu memiliki PBG dan SLF.
“Jadi bisa disewakan bisa ditransaksikan ketika sudah punya PBG, sehingga tidak menjadi resah seperti ini,” jelasnya. (man/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




