Sudah Shalat Witir saat Tarawih, Apa Perlu Shalat Witir Lagi usai Shalat Tahajud dan Shalat Hajat?

Sudah Shalat Witir saat Tarawih, Apa Perlu Shalat Witir Lagi usai Shalat Tahajud dan Shalat Hajat? Dr (HC) KH Afifufddin Muhajir. Foto: facebook

“Maksudnya, hendaklah itu kamu jadikan sebagai shalat yang terakhir (penutup),” jelas Kiai Afif yang merupakan pengajar di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondon Jawa Timur.

“Kalau pada waktu malam seseorang melakukan banyak shalat, seperti shalat tahajud atau shalat hajat dan sebagainya, maka dianjurkan ditutup dengan ,” ujar Wakil Rais Aam Syuriah PBNU itu.

Lalu bagaimana, jika seseorang sudah melakukan ketika mengikuti shalat jemaah tarawih di masjid atau langar? Apakah dia masih dianjurkan lagi saat shalat tahajud atau shalat hajat pada tengah malam atau tiga perempat malam?

“Dalam hal ini Nabi bersabda: لا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ . Tidak ada dua witir dalam satu malam,” jawab Kiai Afifuddin yang telah banyak menulis kitab, diantaranya Kitab Taisirul Wushul ila 'Ilmil Ushul.

“Artinya, kalau sudah di awal malam, tidak perlu lagi lagi di akhir malam,” ujar Kiai Afif.

“Persoalannya, bagaimana kalau (witir) tetap dilakukan, atau witir lagi. Ya, sekurang-kurangnya hukumnya sangat makruh. Karena sangat makruh ya tidak ada pahala,” tutur Kiai Afifuddin Muhajir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Awal Mula Tarawih Cepat di Ponpes Hidayatullah Al Muhajirin Bangkalan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO