Dr (HC) KH Afifufddin Muhajir. Foto: facebook
“Maksudnya, hendaklah shalat witir itu kamu jadikan sebagai shalat yang terakhir (penutup),” jelas Kiai Afif yang merupakan pengajar di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondon Jawa Timur.
“Kalau pada waktu malam seseorang melakukan banyak shalat, seperti shalat tahajud atau shalat hajat dan sebagainya, maka dianjurkan ditutup dengan shalat witir,” ujar Wakil Rais Aam Syuriah PBNU itu.
Lalu bagaimana, jika seseorang sudah melakukan shalat witir ketika mengikuti shalat jemaah tarawih di masjid atau langar? Apakah dia masih dianjurkan shalat witir lagi saat shalat tahajud atau shalat hajat pada tengah malam atau tiga perempat malam?
“Dalam hal ini Nabi bersabda: لا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ . Tidak ada dua witir dalam satu malam,” jawab Kiai Afifuddin yang telah banyak menulis kitab, diantaranya Kitab Taisirul Wushul ila 'Ilmil Ushul.
“Artinya, kalau sudah shalat witir di awal malam, tidak perlu lagi shalat witir lagi di akhir malam,” ujar Kiai Afif.
“Persoalannya, bagaimana kalau (witir) tetap dilakukan, atau witir lagi. Ya, sekurang-kurangnya hukumnya sangat makruh. Karena sangat makruh ya tidak ada pahala,” tutur Kiai Afifuddin Muhajir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




