Jambret HP di Surabaya Kucing-Kucingan dengan Warga saat Hendak Ditangkap Polsek Gubeng

Jambret HP di Surabaya Kucing-Kucingan dengan Warga saat Hendak Ditangkap Polsek Gubeng Tangkapan layar video saat pelaku jambret berhasil ditangkap warga

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku penan telepon seluler di Jl Ngagel Mulyo Gang 10 ditangkap anggota Reskrim pada Minggu (8/2/2026) siang di Jalan Ngagel Jaya Selatan.

Pelaku diketahui bernama Wahyu Tri Hartanto (25), warga Jalan Ngagel Rejo, Surabaya. Ia diamankan setelah merampas telepon seluler milik Farhan (23), warga sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa bermula saat korban sedang berada di depan rumahnya sambil menggunakan telepon seluler merek Vivo senilai sekitar Rp3 juta. 

Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi L 5367 BAH terlihat berputar-putar di sekitar lokasi.

Saat korban lengah, pelaku langsung merampas telepon seluler tersebut dan melarikan diri. Korban spontan berteriak “maling” dan mengejar pelaku dengan bantuan warga yang menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di Jl. Ngagel Jaya Selatan, teriakan korban dan warga terdengar oleh anggota Reskrim yang sedang berpatroli di depan Apotek Kimia Farma. Korban kemudian meminta bantuan petugas untuk menangkap pelaku.

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar kami telah menangkap pelaku , memang sebelumnya untuk tempat kejadian ikut wilayah hukum Polsek Wonkromo, tapi pelaku berhasil ditangkap di wilayah ,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, tiga anggota Reskrim yang berada di lokasi segera merespons dengan melakukan pengejaran dan menghentikan pelaku secara paksa dengan menabrakkan kendaraan ke sepeda motor pelaku hingga terjatuh dan diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku sehari-hari bekerja sebagai kernet truk agen LPG. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan penan untuk memenuhi kebutuhan tambahan.

“Jadi alasan pelaku men padahal dia sudah kerja, karena untuk kebutuhan sehari hari. Statusnya bujang tapi kok kebutuhan ekonomi kurang,” tambah Eko Sudarmanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO