Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dengan didampingi Wakapolres Kompol Shabda Purusha Putra menyerahkan kendaraan kepada korban. foto: ist.
Selain kasus curat, Polres Gresik juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka berinisial A.A (19), seorang mahasiswa asal Jombang.
Tersangka menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor Yamaha Mio milik korban AB melalui media sosial Facebook.
Saat bertemu dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo pada 27 Januari 2026, tersangka berpura-pura meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet di atas meja.
Namun, saat meminta izin melakukan uji coba kendaraan, tersangka justru membawa kabur sepeda motor tersebut hingga ke wilayah Jombang.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam melakukan transaksi jual beli secara daring dengan sistem COD.
"Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan pelaku, serta pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas," pesannya.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui 110 atau layanan Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Adapun ketiga korban yang menerima pengembalian kendaraan adalah Aldo, warga Surabaya, pemilik sepeda motor Yamaha Mio, Debi Anafi warga Kecamatan Dukun, pemilik truk dan Edi Murtadho warga Kecamatan Panceng, pemilik truk Hino warna hijau
“Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat," ucap salah satu korban. (hud/van)








