Petugas Polres Magetan saat mengamankan pelaku pencurian motor. Foto: ANTON/HB
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. AIF, remaja asal Kecamatan Poncol, akhirnya ditangkap bersama barang bukti motor hasil curiannya.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat langsung diamankan ke Polsek Maospati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Indra.
Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus akan mengikuti prosedur khusus.
“Kasus ini kami tangani secara profesional dan humanis, sesuai dengan prosedur hukum dan aturan terkait peradilan anak,” tegas Indra.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Atas kejadian ini, Polres Magetan kembali mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga keamanan kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak di sembarang tempat. (ton/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




