Pelaku pencurian menunjukkan tempat pencurian baut
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 15 tahun jika perbuatannya mengakibatkan korban jiwa.
Tohari menambahkan, KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi peran aktif masyarakat dan kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut. KAI juga akan meningkatkan patroli dan pengamanan jalur rel, mengingat lintas Blitar–Rejotangan dilalui sekitar 34 perjalanan kereta api setiap hari dengan ribuan penumpang.
“Keselamatan perjalanan kereta adalah harga mati dan tidak bisa ditawar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sanankulon AKP Nur Budi Santoso membenarkan penangkapan pelaku pencurian baut rel tersebut. Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diketahui bernama Dwi Agustiono (26), warga Kalimantan Selatan yang berdomisili di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi,” tutupnya. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




