Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Bangkalan.
Ia berharap, kebijakan ini mampu mengakomodasi kepentingan pegawai agar tetap terlibat dalam pemerintahan daerah.
"Dengan kemampuan yang tidak banyak dan terbatas ini, kita sudah mengakomodir demi kepentingan mereka untuk tetap terlibat dalam pemerintahan Kabupaten melalui ini semoga sudah tidak ada keributan lagi dan mereka fokus dalam melayani masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bangkalan, Ari Murfianto, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 tidak ada lagi pegawai berstatus non ASN.
"Untuk saat ini memang masih ada yang tidak memenuhi syarat tapi itu dikembalikan ke perangkat daerah serta untuk tahun 2026 nantinya tidak ada lagi kata non ASN," tuturnya.
Ari menambahkan, seluruh calon PPPK paruh waktu telah melalui proses administrasi ketat sesuai aturan.
"Karena semua sudah diatur dengan jelas mulai seleksi, ketentuan masa bakti, berkas-berkas yang kami ajukan serta pengisian DRH oleh masing-masing peserta ke sistem BKN. Maka hasil dari verifikasi itu nanti akan muncul nomor pertimbangan teknis BKN, yang ditetapkan oleh Bupati sebagai SK yang kita serahkan hari ini," imbuhnya. (mzr/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




