AKP Eko Puji Waluyo, Plh. Kasi Humas Polres Sampang.
Masyarakat diharapkan merayakan pergantian tahun dengan kesederhanaan sebagai bentuk solidaritas bagi warga di Aceh dan Sumatera yang saat ini tengah tertimpa musibah bencana alam.
"Imbauan ini merupakan bentuk kepedulian dan empati kami kepada masyarakat yang sedang mengalami bencana di wilayah Sumatera dan Aceh," tambahnya.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Polres Sampang memastikan tidak akan berkompromi terhadap pengendara yang kedapatan melanggar aturan, khususnya bagi mereka yang masih menggunakan knalpot tidak standar (brong).
Secara hukum, pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan hingga satu bulan atau denda administratif maksimal sebesar Rp250 ribu.
"Melalui imbauan ini, kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama menjaga ketertiban, sehingga perayaan Tahun Baru di Sampang berlangsung aman, damai, dan penuh rasa kebersamaan," tutup Eko Puji Waluyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




