Dibilang Ilegal dan Tak Peduli Amdal, Pengusaha Tambang di Magetan Sakit Hati

Dibilang Ilegal dan Tak Peduli Amdal, Pengusaha Tambang di Magetan Sakit Hati Pengusaha tambang dan Bagian SDA Pemkab Magetan saat koordinasi dengan Dinas ESDM Propinsi Jatim terkait ijin pertambangan beberapa waktu lalu. foto: nanang ari/BANGSAONLINE

MAGETA, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Magetan Center menanggapi sinis rencana akan dibukanya kembali penambangan galian C oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Magetan.

Magetan Center menilai, Pemda Magetan belum melakukan pemetaan wilayah penambangan, mana daerah yang boleh dilakukan penambangan dan mana yang tidak boleh dilakukan penambangan.

“Kami ingin bertemu dengan Bupati Magetan, minta klarifikasi terkait hal tersebut, karena berhubungan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Jika nanti benar galian C akan dibuka lagi, kami akan meneruskannya ke Gubernur Jatim,” kata Beni Ardi, Direktur Eksekutif Magetan Center kepada media beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Heru Indarto, Ketua Forum Komunikasi Penambang (Forkop) Kabupaten Magetan sangat menyayangkan kurang pahamnya LSM Magetan Center terhadap proses Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kami melihat teman-teman Magetan Center kurang teliti dalam membaca Undang-undang Minerba dan kurang paham terhadap proses Ijin Usaha Pertambangan," kata Heru Indarto. Ia meminta pihak Magetan Center membaca lagi Undang-undang Minerba dan Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dijelaskan Heru Indarto, dalam Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 tahun 2012 tentang RTRW pasal 40 ayat 1, tentang wilayah pertambangan bantuan andesit dan pasir bangunan yang boleh dilakukan penambangan.

“Silahkan baca lagi Perdanya. Jadi tidak benar kalau Pemda Magetan belum melakukan pemetaan wilayah pertambangan. Bahkan sejak tahun 2012 Pemda Magetan sudah mengatur hal itu melalui Perda, Peraturan Daerah yang merupakan produk hukum DPRD Magetan,” jelasnya.

Menurut Heru Indarto, Magetan Center juga kurang memahami terkait proses Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Sebelum seorang pengusaha pertambangan melakukan kegiatan panambangan harus mengajukan surat permohonan rekomendasi teknis ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim untuk menerbitkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP). Dinas ESDM Propinsi Jatim menerbitkan WIUP berdasarkan pada Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 tahun 2012 tentang RTRW, apakah lokasi tambang yang diajukan WIUP masuk dalam kawasan peruntukkan pertambangan atau tidak.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO