Ini Tabungan yang Tidak Termasuk Rekening Dormant, Simak Penjelasannya!

Ini Tabungan yang Tidak Termasuk Rekening Dormant, Simak Penjelasannya! Ilustrasi.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Namun, ada beberapa kategori rekening tertentu yang tidak masuk dalam kategori dorman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan dapat memberikan pengecualian pada rekening yang dibuka dengan tujuan tertentu, seperti tabungan pelajar, tabungan haji, hingga tabungan pendidikan.

"Bank dapat memberikan pengecualian pada rekening yang dibuka untuk tujuan penerimaan dana antara lain basic saving account (tabungan pelajar), tabungan rencana keagamaan (haji, umroh, kurban), tabungan rencana non keagamaan (pendidikan, pernikahan), dan rekening dana nasabah (RDN) untuk investasi," ujar Dian dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/12/2025).

Menurut dian, penerbitan aturan rekening dormant itu bertujuan untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan guna memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan.

Selain itu, lanjutnya, ketentuan rekening dormant ini juga merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 467 dan 468.

"Sehubungan dengan ketentuan tersebut yang mengklasifikasikan rekening dormant sebagai rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1800 (seribu delapan ratus) hari atau 5 (lima) tahun, dapat kami sampaikan bahwa pengaturan masa 5 (lima) tahun ini merujuk pada KUH Perdata Pasal 467 dan Pasal 468 KUH Perdata," terang Dian.

Dian juga meminta perbankkan harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Selain itu, bank perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank, baik melalui jaringan kantor fisik maupun jaringan digital.

"Proses penyusunan ketentuan tersebut juga didukung melalui proses kajian yang dilakukan oleh OJK serta merujuk pada praktik pengelolaan rekening di berbagai negara seperti US, UK, Singapore, Hongkong, Australia, dan Malaysia," imbuh Dian. (rif)