Masyarakat saat menerima pelayanan dari petugas BPJS Kesehatan.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Indonesia mencatat pencapaian besar dalam penyelenggaraan program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Sebanyak 98,6 persen penduduk kini terlindungi jaminan kesehatan, menandakan target Universal Health Coverage (UHC) dari sisi jumlah peserta telah tercapai.
Namun, UHC tidak hanya diukur dari kuantitas, melainkan juga dari akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan bahwa fokus berikutnya adalah memastikan kemudahan akses serta kualitas pelayanan bagi peserta JKN. Ia menekankan pentingnya status kepesertaan yang aktif agar perlindungan kesehatan dapat dimanfaatkan tanpa kendala.
“Sebagian besar masyarakat memang sudah terdaftar sebagai peserta JKN, akan tetapi jika status kepesertaannya tidak aktif tentu peserta tidak bisa memanfaatkan layanan kesehatan saat diperlukan. Inilah yang perlu kita fokuskan bagaimana seluruh peserta tersebut memastikan kepesertaannya tetap aktif dan memahami alur layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan,” paparnya pada Kamis (11/12/2025).
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kemudahan untuk menjaga keaktifan kepesertaan. Peserta mandiri dengan tunggakan iuran dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk mencicil kewajiban.
Sementara itu, peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah tidak bekerja diminta segera melakukan reaktivasi dengan menyesuaikan segmen kepesertaan. Peserta PBI yang tidak aktif juga dihimbau melakukan hal serupa agar tetap terlindungi.
Dengan cakupan kepesertaan yang semakin luas dan meningkatnya kesadaran masyarakat menjaga keaktifan, Program JKN diharapkan terus memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh, merata, dan berkelanjutan.
“Semua upaya ini bertujuan agar peserta JKN dapat terus memperoleh haknya atas layanan kesehatan, tanpa terbebani masalah administrasi. Oleh karena itu keberhasilan UHC membutuhkan dukungan lintas pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan fasilitas kesehatan guna meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN,” kata Ita.
Manfaat keaktifan kepesertaan juga dirasakan langsung masyarakat. Sugiyono (62), peserta JKN asal Kota Madiun, mengaku mendapatkan pelayanan maksimal karena status kepesertaannya selalu aktif. Ia menjalani pengobatan penyakit jantung tanpa biaya tambahan, seluruhnya ditanggung BPJS Kesehatan.
“Hingga saat ini, saya menjalani pengobatan penyakit jantung tidak pernah dipungut biaya tambahan, seluruhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sehingga saya selalu memastikan status kepesertaan JKN keluarga tetap aktif dan tetap terlindungi Program JKN,” ujarnya. (red)





