Petugas dari Polsek Wonocolo saat bersama pelaku pencurian laptop.
“Satu laptop saya ambil dan sembunyikan di tempat sampah. Berikutnya saya ambil kembali dan itu yang berhasil saya bawa pulang, sedangkan laptop yang di tempat sampah hilang saat saya cari,” kata MFA.
Ia juga mengungkapkan motif pencurian karena usaha jualan cabai di Pasar Mangga Dua merugi.
“Hutang saya sudah banyak untuk modal jualan lombok. Sedangkan anak saya butuh makan dan istri saya tidak bekerja, tapi jadinya saya malah masuk penjara,” sesalnya.
Sementara itu, LS, istri MFA, berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami yang diwakili kakak kandung saya sudah menemui korban dan kami minta tolong untuk mencabut laporan, karena tanpa suami anak saya makan apa? Karena yang kerja suami sedangkan saya hanya ibu rumah tangga,” keluhnya.
Namun, korban meminta ganti rugi sebesar Rp100 juta karena laptop yang hilang menyimpan data penting.
“Tapi korban minta ganti rugi sebesar 100 juta, dia meminta segitu karena laptop yang menyimpan data penting hilang. Kami uang segitu dari mana, kami tawar pembayaran ganti rugi di bawah 20 juta ditolak,” kata LS. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




