Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Mahasiswa Universitas Madura (UNIRA), menyegel Kantor Rektor dan Biro Kemahasiswaan Unira
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com -Puluhan mahasiswa Universitas Madura (Unira) menyegel Kantor Rektor dan Biro Kemahasiswaan pada Rabu (3/12/2025) untuk memprotes penyusunan pedoman Pemilu BEM 2025 yang mereka nilai cacat prosedur dan dilakukan secara sepihak.
Aksi penyegelan dipicu kekecewaan lantaran demonstrasi sebelumnya tak mendapat tanggapan memadai dari pihak universitas.
BACA JUGA:
- Kunker ke Pamekasan, Mensos Gus Ipul Bakal Evaluasi Usai Dugaan 40 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran
- Pelantikan Dekopinda Pamekasan, Bupati Sebut Gelontorkan Hampir Rp2 M untuk UMKM dan Koperasi
- Bea Cukai Madura Didesak Usut Dugaan Pabrik Rokok Bermasalah
- Kasus Kekerasan Seksual Anak Perempuan di Pamekasan Naik, Faktor Keluarga Tak Harmonis Jadi Pemicu
Mahasiswa menilai polemik berawal dari penyusunan pedoman pemilu yang dianggap mengabaikan aturan internal kampus.
Mahasiswa mengklaim rektorat dan Biro Kemahasiswaan tetap melanjutkan penyusunan hingga pengesahan pedoman tanpa mekanisme resmi dan tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), lembaga yang secara regulatif memegang kewenangan pembahasan.
“Pedoman pemilu yang disusun seperti ini hanya menjadi aturan tertulis tanpa kepastian mekanisme. Ini bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan regulasi,” ujar Koordinator Aksi, Supriadi.
Ia menegaskan Pasal 21 Ayat (2) PDOK menempatkan DPM sebagai aktor utama penyusun regulasi pemilu, namun kewenangan tersebut diabaikan oleh pihak kampus.
Supriadi juga menyoroti tidak adanya asas expert involvement dalam penyusunan pedoman. Menurutnya, tanpa keterlibatan ahli hukum kampus, regulasi rentan multitafsir dan lemah secara yuridis.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




