Pemusnahan 3,2 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Pemkab Malang dan Bea Cukai.
Ia mengimbau masyarakat agar menjalankan usaha secara resmi dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
"Kami menekankan dalam pengurusan izin usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di kantor Bea Cukai Malang tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Rachmad Ichwanul Muslimin, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi pemacu semangat pemerintah untuk bekerja lebih keras melalui tindakan preventif maupun represif.
"Mengingat hal ini semakin marak sehingga dampaknya dapat mengurangi penerimaan negara dari pajak cukai rokok. Objek pajak ini merupakan sumber penerimaan signifikan dalam pembiayaan pembangunan negara, baik fisik maupun non-fisik," paparnya.
Ia mengajak seluruh pihak bergandengan tangan mengkampanyekan bahaya rokok ilegal, cukai palsu, dan cukai bekas.
"Berawal dari kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil operasi gabungan Pemkab Malang bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri, diharapkan kerja sama ini dapat diteruskan dan ditingkatkan sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan, baik pada kegiatan produksi maupun pemasaran," pungkasnya. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




