Dr. Sholikh Al Huda, M. Fil. I
Sholikh melanjutkan, FoRDESI memandang bahwa sangat mendesak bagi pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen.
Regulasi ini tidak boleh lagi ditunda karena menyangkut keselamatan, martabat, dan kepastian hukum bagi para pendidik.
Undang-undang tersebut harus memberikan perlindungan komprehensif. Baik dari aspek hukum, psikologis, maupun profesional. Tujuannya gar guru dapat menjalankan tugas mulianya tanpa intimidasi.
FoRDESI menegaskan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Di tangan mereka, regenerasi kepemimpinan bangsa dipertaruhkan. Mengabaikan perlindungan terhadap guru berarti mempertaruhkan masa depan Indonesia.
"Dengan ini FoRDESI menyatakan solidaritas penuh untuk Abdul Muis dan Rasnal, serta seluruh pendidik yang mengalami perlakuan tidak adil. Negara harus berdiri bersama guru. #Save Guru Indonesia," pungkasnya. (mdr/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




