FoRDESI: Kriminalisasi Guru SMAN 1 Luwu Utara Bukti untuk Desak UU Perlindungan Guru-Dosen

FoRDESI: Kriminalisasi Guru SMAN 1 Luwu Utara Bukti untuk Desak UU Perlindungan Guru-Dosen Dr. Sholikh Al Huda, M. Fil. I

Sholikh melanjutkan, memandang bahwa sangat mendesak bagi pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen.

Regulasi ini tidak boleh lagi ditunda karena menyangkut keselamatan, martabat, dan kepastian hukum bagi para pendidik. 

Undang-undang tersebut harus memberikan perlindungan komprehensif. Baik dari aspek hukum, psikologis, maupun profesional. Tujuannya gar dapat menjalankan tugas mulianya tanpa intimidasi.

menegaskan bahwa adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Di tangan mereka, regenerasi kepemimpinan bangsa dipertaruhkan. Mengabaikan perlindungan terhadap berarti mempertaruhkan masa depan Indonesia.

"Dengan ini menyatakan solidaritas penuh untuk Abdul Muis dan Rasnal, serta seluruh pendidik yang mengalami perlakuan tidak adil. Negara harus berdiri bersama . #Save Guru Indonesia," pungkasnya. (mdr/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO