Polres Gresik Bekuk Residivis Curanmor Asal Lamongan

Polres Gresik Bekuk Residivis Curanmor Asal Lamongan Pelaku AS saat diamankan. Foto kanan, barang bukti motor hasil curian. Foto: Ist.

Korban lantas melaporkan kejadian itu ke. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi warga, polisi mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Sekira pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kesigapan mengungkap kasus tersebut.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

"Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukun Polres ," kata kapolres. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO