Pelaku AS saat diamankan. Foto kanan, barang bukti motor hasil curian. Foto: Ist.
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Balongpanggang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Balongpanggang langsung bergerak cepat.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi warga, polisi mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Sekira pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Balongpanggang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kesigapan Polsek Balongpanggang mengungkap kasus tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.
Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
"Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukun Polres Gresik," kata kapolres. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




