Barang bukti yang diamankan
Modus yang digunakan para pelaku tergolong klasik. Salah satu pelaku bertugas merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T, sementara pelaku lainnya berjaga di luar untuk mengawasi situasi.
Setelah kendaraan berhasil dinyalakan, keduanya langsung kabur meninggalkan lokasi.
“Setelah sepeda motor berhasil dibawa, pelaku berencana menjualnya untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Joko.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi BPKB kendaraan, surat keterangan dari Koperasi Al-Hikmah, satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah dengan nomor polisi W-2922-NCD yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Purwosari dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Joko. (maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




