Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah. foto: syuhud/BANGSAONLINE
Pihak terkait dimaksud di antaranya, panitia normalisasi waduk Sumengko. Mereka di antaranya, ketua panitia, H. Musthofa, kepala Desa Sumengko Abdul Kholiq dan BPD (badan permusyawaratan desa).
(Baca juga: Penjualan Tanah Galian Waduk Sumengko di Gresik, Kades Diduga Terlibat)
Selain itu, tim lintas komisi juga akan mengundang instansi vertikal seperti BBWS (Balai Besar Bengawan Solo) Kementwrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pemilik aset waduk dan proyek.
Kemudian, tim lintas komisi tambah Nur Saidah, juga akan mengundang SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait. SKPD tersebut di antaranya, DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Sebab, berdasarkan informasi yang masuk, SKPD ini sudah menerima aliran uang pembayaran pajak dan retribusi mencapai ratusan juta rupiah dari tambang tersebut.
"Kami juga akan undang Satpol PP selaku penegak Perda, apa yang telah dilakukan saat mengetahui penambangan ilegal di waduk Sumengko," pungkas Nur Saidah. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




