Pelaku beserta barang bukti yang diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan.
- 1 sedotan berbentuk scrop
- 1 klip plastik kosong
- 1 dompet warna coklat
- 1 ponsel Realme warna silver
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati jika terbukti sebagai bagian dari jaringan besar.
Yoyok menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Peredaran sabu bukan hanya kejahatan hukum, tapi juga kejahatan sosial yang merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun agar peredaran narkoba bisa kita tekan bersama,” ujarnya. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




