Para tersangka dugaan kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah, Sidoarjo.
“Kita sudah teliti, kita terima, dan kita lakukan pemeriksaan tahap dua terhadap empat orang tersangka. Untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara ini, kita lakukan penahanan kembali terhadap keempatnya,” tuturnya.
Dua tersangka, Sulaksono dan Dwijo Prawito, resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejati Jawa Timur, mulai Senin (20/10) hingga Sabtu (8/11/2025). Sementara itu, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.
“Status keduanya tahanan kota karena kondisi kesehatan yang belum membaik, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Masa tahanan juga selama 20 hari ke depan,” kata Jhon.
Selanjutnya, tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses persidangan.
Kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam Kejari Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah selama periode 2008-2022. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




