
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap 9 kasus curanmor yang marak terjadi di kawasan penginapan dan rumah kos selama satu bulan terakhir. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara 2 lainnya masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang memanfaatkan rekaman dari program 10.000 CCTV. Dari 9 TKP, 6 di antaranya terekam kamera pengawas yang menjadi petunjuk utama dalam identifikasi pelaku.
“Curanmor satu bulan terakhir yang telah kami ungkap ada sembilan TKP, seluruhnya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dari hasil penyelidikan, kami amankan tiga tersangka utama,” kata Choirul saat konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah MS (39) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grati; MH warga Desa Madurejo, Kecamatan Wonorejo; dan M (36) warga Pancur, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
MS diketahui sebagai otak utama komplotan dan terlibat dalam seluruh TKP, termasuk pencurian sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat di sejumlah penginapan seperti RedDoorz Homestay, penginapan di Jalan Sultan Agung, serta kos-kosan di kawasan Sunan Ampel dan Ngemplakrejo.
MH berperan sebagai rekan pelaku di tiga lokasi, sementara M terlibat dalam satu aksi curanmor di Jalan Untung Suropati. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya, N (warga Lekok) dan H (warga Kejayan), yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang sama.
Komplotan ini diketahui beraksi antara pukul 01.00 hingga 04.00 dini hari, menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan ganda.
“Para pelaku sebelumnya mengonsumsi sabu agar tetap terjaga dan kuat beraksi hingga pagi,” ucap Choirul.
Hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi 4 unit sepeda motor, pakaian saat beraksi, rekaman CCTV, dan dokumen kepemilikan kendaraan dari para korban.
Rekaman CCTV dari 6 lokasi memperlihatkan pelaku mengenakan pakaian yang sama seperti yang disita polisi.
“Dari pakaian yang terekam CCTV dan barang bukti yang kami sita, kami pastikan identitas para pelaku cocok. Analisa visual menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka,” kata Choirul.
Motif utama ketiganya adalah memenuhi kebutuhan ekonomi dan membeli sabu. Dua di antara pelaku diketahui baru bebas dari hukuman kasus narkotika pada Maret 2024, setelah divonis tujuh tahun penjara pada 2023.
“Mereka berkenalan di dalam lapas, lalu berkomplot setelah bebas,” ucap Choirul.
Ia juga menghimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memasang CCTV di area parkir rumah, kos, maupun penginapan.
“CCTV adalah mata tambahan kita. Jika terjadi tindak pidana, rekaman itu sangat membantu proses analisa penyidik,” tuturnya.
"Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap setiap pelaku yang mencoba mengganggu keamanan warga,” pungkasnya. (maf/par/mar)