Tipu Bos Rp6,3 Miliar Modus Bisa Ngobrol sama Dewa, Wanita ini Diadili di PN Surabaya

Tipu Bos Rp6,3 Miliar Modus Bisa Ngobrol sama Dewa, Wanita ini Diadili di PN Surabaya Terdakwa arfita saat menjalani persidangan

Namun, pada Januari 2025, Alfian mulai curiga setelah bercerita kepada rekannya di Bali bernama Benny. 

Benny menegaskan tidak mungkin dewa berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dan mengatakan bila benar ada donasi, seharusnya terdapat tanda terima resmi dari penerima bantuan.

“Setelah sadar, Alfian bersama keluarga dan rekan bisnisnya mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta pertanggungjawaban,” kata Hajita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening, JPU menyebut total dana yang dikirim Alfian mencapai Rp6.318.656.908. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Sebagian besar dana hasil transfer dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan sehari-hari,” terang JPU.

Atas perbuatannya, jaksa menilai Arfita telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi. “Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim. (ald/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO